Djawanews.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini, Senin (24/8/2020). Aturan tersebut diberlakukan hingga dalam batas waktu yang belum ditentukan.
“Mulai hari ini, 24 Agustus 2020, sudah ada penegakkan protokol kesehatan serentak untuk warga Jawa Tengah. Jadi, jangan lupa pakai masker, menjaga jarak dan jaga kesehatan ya,” demikian pengumuman yang disiarkan melalui akun Twitter Humas Jawa Tengah, @humasjateng.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, juga sudah menjelaskan adanya penetapan ini. Ia mengatakan bahwa penegakan hukum ini diberlakukan secara massif dan berlaku serentak di seluruh Kabupaten/Kota.
“Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota,” kata Ganjar usai rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19, di Gedung A Lantai 2, Kantor Pemprov Jateng , Senin (24/8/2020).
Ia meminta kepada seluruh bupati/wali kota secara serentak melakukan upaya represif itu. Ganjar juga mengaku telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penegakan sanksi tersebut.
Terkait bentuk sanksi yang diberikan, Ganjar mengaku bahwa bentuknya bersifat umum. Ia memberikan wewenang kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokok kesehatan bisa berupa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda, dan lainnya. Banyumas misalnya, yang memberlakukan pencabutan KTP sampai sidang ke Pengadilan. Sedangkan Semarang memberlakukan hukuman menyapu jalanan.