Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah membekuk seorang pria bernama Harto (42) karena dituduh mencuri uang kepala desa (Kades) senilai RP 200 juta dengan modus berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.
Warga subang, Jawa Barat ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur uang Rp 200 juta milik Wahyono, Kades Tegalglagah.
Pelaku dibekuk polisi di kediamannya di Subang.
Ketika diinterogasi, Harto mengaku dirinya bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Korban yang tergiur dengan iming-iming Harto, menyediakan uang Rp 200 juta.
Tanpa sepengetahuan korban, uang Rp 200 juta yang disimpan di dalam tas kemudian dicuri pelaku. Korban lalu diajak ke sebuah bank dan diturunkan.
“Dia (Kades Tegalglagah) mau gandakan uang Rp 200 juta,” kata Harto.
Sementara, Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono menyampaikan, korban sebelumnya pernah bertemu dengan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku datang kembali dan meminta Rp 200 juta kepada korban dengan janji akan dikembalikan dengan jumlah miliaran rupiah.
“Setelah dipraktikkan yang pertama berhasil. Setelah itu, selang satu bulan korban didatangi pelaku. Uang ditaruh di tas tiba-tiba diambil,” kata Titok.
Atas perbuatan culasnya, tersangka terancam lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilag keris yang dipakai tersangka untuk melakukan ritual penggandaan uang.