Djawanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mencatat adanya lonjakan jumlah pengaduan masyarakat terhadap perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) selama masa pandemi COVID-19.
“Data pengaduan selama 2 bulan, yaitu Maret dan April 2020, mengalami lonjakan luar biasa, khususnya perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto dikutip dari Antara.
Berdasarkan data OJK Surakarta, jumlah pengaduan periode Januari-April 2020 tercatat sebanyak 267 aduan. Sementara yang sudah diselesaikan sebanyak 264.
Mayoritas pengaduan tersebut datang dari sejumlah perusahaan sewa kendaraan dan pariwisata. Menyoal hal itu, OJK Surakarta menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada perusahaan pembiayaan yang menaungi perusahaan sewa kendaraan dan pariwisata tersebut.
“Mengenai pengusaha rental kan sempat audiensi ke kami, agar dalam tanda kutip memaksa memberikan penundaan kepada mereka sama semua. Itu kembali ke perusahaan pembiayaan masing-masing. Mereka punya pertimbangan sendiri, jadi lihat kondisi debitur. Kalau berat ya mungkin bisa sampai memberikan pelonggaran hingga enam bulan. Termasuk tidak adanya biaya administrasi, ya kembali lagi ke aturan internal mereka,” kata Eko.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.