Djawanews.com – Seorang perempuan berinisal III (40) asal Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, mengalami kejadian buruk. Pasalnya, niat baik untuk mencabut susuk di tubuhnya malah membuatnya jadi korban pencabulan.
Pelaku bernama Ahmad Saefudin alias Iwan (34), dukun gadungan yang mengaku bisa menghilangkan susuk korban dan menghilangkan aura negatif.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menjelaskan, dalam melancarkan modusnya, dukun gadungan ini mengatakan bahwa korban punya aura negatif. Karena alasan tersebut Iwan menawarkan diri untuk menghilangkannya. Jika tidak segera dihilangkan akan berpengaruh pada keselamatan korban.
Pelaku menawarkan pengobatan kepada korban dengan cara rukiyah. Korban pun mengikuti saran dari pelaku lantaran takut dengan kejadian yang diungkapkan pelaku. Dikutip dari Tribun, pelaku juga sempat mengatakan bahwa susuk masih ada di dalam tubuh korban, yakni di bagian alat kelamin (vagina) korban.
“Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, “iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan resiko kamu yang tanggung,” kata Heru Sanusi.
Dengan terpaksa korban rela disetubuhi pelaku dengan alasan membantu korban mengeluarkan susuk tersebut. Pencabulan tersebut dilakukan pada tanggal 29-30 Mei 2020 di rumah korban yang secara kebetulan ada anaknya.
Bahkan sang anak menyaksikan ibunya sedang dimandikan oleh tersangka. Ia yang berstatus sebagai saksi mengaku mendengar suara persetubuhan ibunya dan pelaku. Atas kejahatan yang dilakukan kepada janda cantik itu, dukun gadungan dijerat Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.