Djawanews.com – Presiden Joko Widodo dan istrinya Iriana tak bisa mencoblos putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020. Alasannya, Jokowi dan Iriana berstatus warga DKI Jakarta.
Adapun anggota keluarga dari Presiden Jokowi yang terdaftar sebagai calon pemilih Pilkada Solo di TPS 022 Kelurahan Manahan, Banjarsari yakni Gibran Rakabuming Raka dan istrinya Selvi Ananda serta Kaesang Pangarep.
Informasi ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito.
“Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kelurahan Manahan sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap tiga anggota keluarga Presiden beberapa waktu lalu. Ada tiga orang terdaftar sebagai calon pemilih di TPS 022 Kelurahan Manahan,” kata Kajad kepada Inews.
TPS 022 Manahan, lanjut Kajad bakal ditentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Sementara terkait status Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi, tidak masuk daftar calon pemilih Pilkada Solo.
Pasalnya, Jokowi-iriana telah pindah domisili, dan Kartu Tanda penduduk (KTP) ke DKI Jakarta. Sehingga namanya tidak masuk sebagai calon pemilih.
“Pak Jokowi dan Bu iriana tidak masuk daftar calon pemilih Pilkada Solo karena KTP sudah Jakarta. Yang masuk calon pemilih Pilkada Solo 2020 ya Mas Gibran dan istri serta Kaesang,” pungkas Kajad.