Djawanews.com – Insentif tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan melawan Covid-19 di Kabupaten Jepara sampai saat ini belum cair. Hal itu dikarenakan data tenaga kesehatan Jepara yang diajukan ke Kementrian Kesehatan masih diverifikasi.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Jepara dokter Fakhrudin mengatakan bahwa proses verifikasi ini mendasarkan kriteria tenaga kesehatan dan tingkat tugas yang dikerjakan. Salah satu indikator yang dinilai dalam proses verifikasi adalah kelengkapan bukti dan dokumentasi selama nakes tersebut menangani pasien positif Covid-19. Proses ini juga akan mempengaruhi nominal insentif yang didapat oleh nakes.
Sedangkan nilai insentif dari Kemenkes yang didapat berdasarkan surat edaran Kementrian Keuangan berbeda-beda. Untuk dokter spesialis mendapat Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesahatan lainnya mendapat Rp5 juta per bulan.
- Soal Lonjakan Kasus yang Kian Tinggi, Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Siap Lakukan Kebijakan Gas-Rem
- Kasus Covid-19 di Indonesia Kian Mengerikan, Pakar Epidemiologi: Pemerintah Jangan Andalkan Vaksin Saja
- Kasus Covid-19 di Indonesia Kian Menggila, Rumah Sakit Diprediksi Tak Sanggup Lagi Tampung Pasien
Fakhrudin juga mengatakan bahwa di Jepara saat ini memiliki 100 tenaga kesehatan, dan semuanya diajukan untuk mendapat insentif dari Kemenkes. Nakes tersebut meliputi berasal dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, sampai puskesmas. Adapun rentang waktu yang diajukan adalah tiga bulan insentif, dari Maret, April, dan Mei.