Djawanews.com – Dalam unjuk rasa memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu (07/10/2020) di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, sebanyak 269 orang diperiksa setelah terjadi kerusuhan. Sebanyak 76 orang langsung dipulangkan. Hari ini (08/10/2020), 189 orang yang sebelumnya diamankan di Mapolrestabes Semarang juga dipulangkan, sedangkan empat mahasiswa diperiksa lebih lanjut.
"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang kemudian kita lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan. Dari 269 tersebut, tahap pertama pulangkan sejumlah 76 orang di gedung DPRD ini. Kemudian sisanya 193 orang kita lakukan pendalaman di Polrestabes," terang Benny Setyowadi, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, di gedung DPRD Jateng, Kamis (08/10/2020).
Dari para peserta aksi yang berdemo, sebagian adalah pelajar. Benny menyayangkan karena bahkan siswa SMP juga terlibat. Terkait sebab para pelajar bisa ikut, ia mengatakan ada ajakan melalui pesan WhatsApp.
"Sisanya 189 orang kita pulangkan. Pelajar itu selain SMA, SMK, SMP juga diajak. Kami menyayangkan, kenapa yang SMP bisa ikut.”
"Ya ada yang ajakannya lewat WA," lanjut Benny.
Terkait empat mahasiswa yang ditahan, Benny menjelaskan bahwa keempat orang tersebut terlibat perusakan fasilitas saat melakukan unjuk rasa. Ia mengatakan, terdapat barang bukti yang kuat berupa foto dan video.
"Kami menemukan 4 orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan. Untuk status tersangka, saat ini masih proses, ada mekanisme gelar, saat ini pemeriksaan secara mendalam ya. Sangkaannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," terangnya.
"Mereka mahasiswa," tegas Benny.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.