Djawanews.com – Sebanyak lima orang aparatur sipil negara (ASN) di Klaten dinyatakan mengidap human immunodeficiency virus (HIV). Informasi tersebut diungkapkan oleh Pengelola Program dan Kegiatan Komisi Penanggulangan HIV-AIDS (KPA) Kabupaten Klaten, Fauzi Rivai di kompleks Pemkab Klaten, Jalan Pemuda, Senin (3/8/2020) siang. Belum jelas ASN di Klaten dengan instansi apa yang mengidap HIV.
“Untuk 2020 jumlah ASN yang positif HIV, Januari-Juli ada enam orang. Tempat kerjanya di Pemkab Klaten atau bukan baru kita lacak sebab cuma dilaporkan statusnya ASN,” ungkap Fauzi Rivai.
Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut merupakan pengidap yang terdeteksi di Klaten. Temuan itu cukup mengejutkan lantaran di tahun 2019 dan 2018 masing-masing hanya ditemukan satu kasus saja.
Rivai mengatakan bahwa dari lima orang tersebut, empat di antaranya baru terjangkit atau HIV dan sisanya sudah masuk dalam fase AIDS dan pernah dirawat sebelumnya. Selain itu ia juga mengatakan bahwa usia para ASN bervariatif, namun semuanya adalah laki-laki.
“Ada yang usia 52, 26 dan ada yang 30 tahun. Kita sudah lakukan tracing dan ada dua orang yang mengaku tertular karena pernah menerima transfusi darah, tapi itu dari pengakuan,” ungkap Rivai.
Ada indikasi bahwa kelima ASN tersebut memiliki perilaku seksual yang menyimpang. Bahkan tiga di antaranya diduga ada yang terlibat sebagai pasangan lelaki suka lelaki (LSL). Sedangkan lainnya adalah heteroseksual. Meski demikian, semua ASN tersebut tidak semua berasal dari Klaten, hanya saja berhasil terdeteksi HIV di Klaten.
Dengan demikian, angka kasus HIV/AIDS di Klaten, Jawa Tengah selama 2020 berjumlah 69 kasus. Sedangkan jika diakumulasi dari tahun 2007, jumlah pengidap menjadi 964 kasus dan 56 di antaranya meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut atas laporan pengidap HIV oleh ASN di Klaten, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pengembangan Daerah (BKPPD) Pemkab Klaten. Nantinya akan ada pendampingan terhadap para ASN dan langkah lain yang diperlukan.