Djawanews.com – Hasil penelusuran Dinas Kesehatan Kota Semarang menyebut ada lebih dari 30 orang yang menghadiri acara akad nikah di Semarang pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Acara yang dinilai melanggar ketentuan pembatasan yang diterapkan pemerintah ini menyebabkan dua orang tewas akibat Covid-19. Sabtu, dua hari berselang seusai akad, adik pengantin tewas setelah mengeluh sakit dan menemukan adanya flek di paru-parunya. Menyusul pada Senin (15/6/2020) sang ibu pengantin menghembuskan napas terakhir dengan gejala yang sama. Keduanya dinyatakan positif Covid-19.
Tak hanya itu, ayah pengantin yang telah menjalani tes SWAB juga dinyatakan postif Covid-19. Sementara dua anggota keluarga lainnya dinyatakan positif Covid-19 dan masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.