Djawanews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menerapkan hal tersebut sebagai rem darurat untuk menanggulangi pandemi virus corona di Ibu Kota.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ungkap Anies, Rabu (09/09/2020).
"Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin," lanjutnya.
Anies menjelaskan, untuk sementara pihaknya akan meniadakan pembatasan lalu lintas ganjil genap (nomor polisi kendaraan). Terkait hubungan dengan daerah sekitar, pihaknya akan segera berkoordinasi.
"Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan," terang Gubernur Jakarta.
Dalam beberapa hari terakhir, jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta melonjak hingga mencetak rekor penambahan kasus. Jakarta saat ini menjadi provinsi dengan jumlah kumulatif kasus positif terbanyak, yaitu 48.393 pasien. Sebanyak 36.383 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 1.317 pasien meninggal.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.