Djawanews.com – Polda Jateng berhasil menciduk penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang.
Ada dua pelaku yang diamankan polisi. Mereka adalah Arif Kurniawan (45), warga Kanalsari Barat Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Jalan Kapas Timur Genuk Semarang.
“Pagi ini kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka dua orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Rabu (4/3/2020).
Penimbun Tawarkan Masker di Media Sosial
Menurut keterangan Iskandar, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari patroli siber di media sosial yang dilakukan oleh Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah akun yang menawarkan masker dan antiseptik yang dapat dipesan dalam jumlah yang besar. Padahal di Semarang dan beberapa daerah lain, masker dan antiseptik adalah barang yang langka.
“Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 8 boks dan dua plastik masker beragam merek, 13 kardus berisi 208 Hand Sanitizer, buku tabungan atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penualan masker, serta Handphone.
Sementara itu, di rumah Merriyati, Polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 208 botol dan handphone.
Kini, para penimbun ini divonis dengan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M.