Djawanews.com – Salah satu dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan lantaran melakukan pelecehan seksual. Korban adalah seorang mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi.
Kasus pelecehan ini terjadi pada 24 Juni 2020. Saat ini korban bermaksud melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum. Tak terima dilecehkan, korban kemudian bercerita kepada keluarga dan melaporkan tidak bejat sang dosen ke pihak kampus.
Menanggapi adanya lapran ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin segera menyerahkan laporan kepada Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
“Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim,” kata Hirsanuddin di Mataram, yang dikutip Djawanews dari Kompas, Rabu (22/7/2020).
Majelis Komisi Etik FH Unram sendiri telah melakukan sidang kode etik dengan menghadirkan dosen pelaku pelecehan dan korban untuk dimintai keterangan. Sidang dilakukan di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).
Meski dilakukan di waktu yang sama, sidang yang melibatkan terlapor dan pelapor dilakukan secara terpisah. Namun, keduanya enggan berkomentar atas kejadian ini dan menghindari awak media.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin memutuskan bahwa oknum dosen Universitas Mataram tersebut memang telah melanggar kode etik. Sayangnya, hukuman yang disanksikan hanya berupa skors selama lima tahun atau 10 semester dan pencopotan jabatan sebagai sekretaris bagian pidana.