Djawanews.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjelaskan alasan rencana penjualan Barang Milik Negara, berupa Kapal Eks Kri Teluk Mandar 514 dan Kapal Eks Kri Teluk Penyu 513.
Melansir Tribunnews.com, alasan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis, 27 Januari.
Prabowo menjelaskan, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah membentuk tim penelitian terhadap rencana proses penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Dari tim penelitian itu kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Prabowo menyebut kondisi material yang tidak layak digunakan serta banyak pipa yang sudah keropos.
"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan perpipaan banyak yang keropos," ucap Prabowo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Prabowo juga menyebut, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi.
Begitu pula dengan kondisi platform tidak layak digunakan serta tidak efisien untuk diperbaiki.
"Dengan melihat kondisi tersebut maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar. Dan KRI Telluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar," tandasnya.
Baca berita terkait Prabowo Subianto. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.