Djawanews.com – Kementerian Agama Sulawesi Selatan akhirnya mencabut surat imbauan pasang spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini diketahui dari Sekda Provinsi Sulawesi Selatan yang turun tangan meminta bupati dan walikota di Sulsel untuk menindaklanjuti pencabutan surat imbauan itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat dalam suratnya menginformasikan surat imbauan pasang spanduk Selamat Natal telah dicabut.
Sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel dan Kemenag Provinsi Sulsel pada Rabu, 15 Desember yang membahas tentang aduan beberapa ormas Islam di Sulsel mengenai beredarnya Surat Imbauan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-9379/Kw.21.1/HM.00/12/2021 perihal Imbauan memasang spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru.
“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Surat Imbauan tersebut telah dicabut dan diharapkan tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah naungan Kementerian Agama dan KUA yang ada di Sulawesi Selatan,” tulis Abdul Hayat pada surat bernomor 003.2/12586/B.Kesra, dikutip Jumat 17 Desember.
Terkait perayaan Natal, Sekda meminta kepada masyarakat agar menghormati dan memberi akses kepada umat yang merayakan Natal tahun ini.
Meski sudah dicabut, namun umat Islam Sulawesi Selatan masih terus ngotot untuk minta bukti pencabutan surat imbauan itu secara diministrasi.
Pencabutan surat imbauan itu merupakan hasil dari dialog Kanwil Kemenag dengan tokoh dan ormas Islam di Sulawesi Selatan.
“Kesimpulan dialog bahwa perwaklan Kakanwil Kemenag Sulsel, beliau berjanji bahwa surat tersebut akan dicabut melaui proses administrasi, walaupun hasil dialog tadi bahwa surat imbauan dari Kakanwil itu telah dicabut secara lisan,” kata salah satu peserta dialog dalam video yang diunggah di media sosial.