Djawanews.com – Belum lama ini, beredar meme di media sosial yang menyebut bahwa aktivitas mudik diperbolehkan asalkan membayar sejumlah denda. Informasi tersebut salah satunya diunggah akun Facebook Limade pada 25 April 2021 dengan narasi:
"Mudik boleh Tapi Bayar denda. Kabar baik, sekaligus kabar buruk."
Lantas, benarkah informasi tersebut? Hasil penelusuran mengungkapkan informasi mudik diperbolehkan asal membayar sejumlah denda tidaklah tepat.
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan larangan mudik yang secara rinci dijelaskan melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.”
Dalam surat edaran dan UU tersebut tidak tercantum informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik asal membayar denda. Melainkan warga yang nekat mudik dan melanggar aturan untuk kepentingan bersama akan dikenakan sanksi denda dan penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.