Djawanews.com – Pendeta Cabul di Kota Medan divonis 10 tahun penjara setelah terbukti mencabuli 6 siswi SD di Galilea Hosana School. Diketahui, Pendeta Cabul itu merupakan kepala sekolah di Galilea Hosana School.
Oknum pendeta yang bernama Benyamin Sitepu (BS) itu melecehkan siswinya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut hingga beberapa modus lainnya.
Peristiwa itu dijelaskan dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).
Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa beberapa kali melakukan aksinya dengan menutup mata para korban menggunakan kain.
"Mata korban ditutup, badan anak korban diangkat lalu tangan terdakwa menyentuh payudara, dan bibir korban dicium terdakwa," ujar hakim ketua Zufida Hanum.
Hakim mengatakan, setiap terdakwa melakukan aksinya selalu mengancam para korban agar jangan menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun.
"Terdakwa mengatakan jangan kasih tau sama orangtua dan guru-guru. Terdakwa menyuruh korban mengisap kelamin terdakwa dan mata korban ditutup, terdakwa berkata bahwa itu permen," papar Hakim.
Menurut hakim, terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.
"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban. Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," jelas hakim.
Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke 6 muridnya itu.
"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," kata hakim.
Dalam kasus ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim mengungkapkan terdakwa Benyamin bersalah telah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut oknum pendeta tersebut supaya dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.