Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan telah mengabulkan permohonan Praperadilan soal Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan nama Firza Husein dan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
PN Jaksel mencabut SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq pada Selasa (29/12/2020). Dengan demikian, penyelidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Diketahui pihak penggugat bernama Jefri Azhar.
Kuasa Hukum Penggugar, Febriyanto Dunggio menyampaikan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, sambung Febriyanto, majelis hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
“Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab,” ujar Febriyanto, Selasa (29/12/2020), melansir Suara.
Dia berharap, putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Febriyanto meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza.
“Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” ujar Febriyanto menandaskan.
Simak perkembangan informasi terkini seputar olahraga hanya di Warta Harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.