Bagaimana nasib BPJS kesehata selanjutnya setelah mengalami defisit hingga Rp 9,1 triliun ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dalam pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengalami defisit hingga Rp 9,1 trliun pada tahun 2018.
data tersebut terungkap setelah Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil temuan mereka kepada DPR-RI. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa BPJS mengalami defisit lantaran pendapatan dari iuran tidak seimbang dengan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan.
Lantas, bagaimana respon Menteri keuangan Sri Mulyani terkait defisit BPJS kesehatan tersebut ?
Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan meminta BPJS untuk melakukan beberapa hal terkait temuan defisit BPJS kesehatan yang mencapai Rp 9,1 triliun.
Pertama, Sri Mulyani meminta kepada BPJS kesehatan untuk membenahi data kepesertaan dan penerima iuran BPJS.
“Merujuk pada hasil audit BPKP, BPJS perlu melakukan perbaikan,” terang sri Mulyani di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Ada sejumlah permasalahan dari laporan yang dipaparkan oleh BPKP seperti adanya kepesertaan BPJS yang belum memiliki NIK ataupun yang memiliki NIK ganda hingga meninggal dunia.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, perbaikan kepesertaan sangat penting dilakukan oleh BPJS untuk menjaga integritas program.
Selanjutnya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta kepada BPJS Kesehatan untuk membenahi fungsi dari pembiayaan jaminan kesehatan.
Dia menambahkan, Kementerian Keuangan juga berencana meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melaporkan apa saja langkah mereka untuk mengatasi defisit Rp 9,1 triliun.
Sri Mulyani berharap kepada Kementerian Kesehatan selaku pihak yang membawahi BPJS Kesehatan untuk turut andil dalam mengatasi permasalahan BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan akan turut membantu mengatasi permasalahan BPJS kesehatan dengan menambah anggaran untuk BPJS Kesehatan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah lembaga pelayan kesehatan tersebut merampungkan persoalan sesuai rekomendasi dari BPKP.
Akan tetapi, pembayaran defisit BPJS Kesehatan akan membuat beban APBN menjadi semakin bertambah, oleh sebab itu, Sri Mulyani mendorong kepada lembaga terkait untuk menuntaskan tanggung jawab tersebut dengan tenggat hingga Desember 2019.
“Kami akan menjadi pembayar terahkir jika semua upaya sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Pemda dan Kementerian Kesehatan,” kata Sri Mulyani.