Djawanews.com – Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membantah kabar mengenai dijualnya Pulau Ayam di Kecamatan Jemaja. Informasi penjualan pulau tersebut terdapat dalam situs daring www.privateislandsonline.com. Dalam situs tersebut tampaklah bahwa Pulau Ayam diberi label “for sale”.
“Kabar yang berkembang saat ini tidak benar, dan kami tidak pernah mendapatkan informasi atau pengajuan terkait penjualan Pulau Ayam di situs tersebut,” ungkap Abdul Haris, di Anambas, Jumat (26/06/2020).
Haris menambahkan, pihak asing tak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia.
“Orang asing tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia, khususnya Anambas. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” tegas Haris.
Untuk mendapatkan informasi terkini lain, klik di sini.