Djawanews.com – Berawal dari kasus puluhan orang positif COVID-19 usai resepsi pernikahan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya menyebabkan otoritas kepolisian Bekasi melarang warganya menggelar resepsi pernikahan.
"Sekarang tidak diperkenankan resepsi pernikahan, apakah resepsi itu dilakukan di perumahan, di rumah bukan di gedung," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, kepada wartawan, Rabu 9 Juni 2021.
Pernikahan Dibolehkan Asal yang Datang 10 Orang
Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukanlah pelarangan mutlak. Pihak kepolisian menolerir pelaksanaan akad nikah dengan syarat jumlah yang hadir dibatasi maksimal 10 orang. Dan diperbolehkan resepsi pernikahan di gedung dengan wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Di gedung boleh tapi sangat terbatas maksimal 25 persen," katanya.
Hendra juga menghimbau agar warga tidak memaksakan menggelar resepsi pernikahan, baik di gedung atau di rumah, jika tak mampu memenuhi syarat protokol kesehatan. Ia menyebut kebijakan pelarangan resepsi pernikahan sudah terdapat dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Aturan itu dapat diberlakukan jika wilayah itu masuk kategori merah, kuning, dan oranye.
"Namun, saat ini kami tidak bisa menentukan satu wilayah merah, kuning, hijau, oranye, karena semua berpotensi menjadi merah. Jadi, untuk mencegah lebih baik semua memberlakukan PPKM mikro, tidak mengadakan hajatan," katanya lagi.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 Juni 2021, mengumumkan klaster penyebaran COVID-19 yang berasal dari resepsi pernikahan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, bertambah 9 orang sehingga keseluruhan ada 33 orang yang terkonfirmasi positif.
Anggota Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Edy Suprayitno mengatakan, penambahan orang yang positif virus corona itu diketahui setelah aparat melakukan tes usap antigen yang dilanjutkan dengan tes PCR di perumahan itu.
"Total hari ini ada 120 warga perumahan ini yang menjalani pemeriksaan dan hasilnya bertambah lagi 9 orang yang positif COVID-19," katanya