Djawanews.com – Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengonfirmasi pembubaran paksa yang dilakukan petugas gabungan setempat, Sabtu (16/1) di sebuah hajatan di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.
Pembubaran tersebut merupakan bentuk penerapan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) secara ketat.
Tak main-main, petugas gabungan meminta tamu yang berdatangan pulang dan tenda dibersihkan seketika.
"Tenda langsung dibersihkan dan diangkut sementara warga pulang ke rumah masing-masing," jelas Suryanto dikutip dari I News.
Terpisah, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi mengungkapkan pihaknya mengerahkan semua lini keamanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa PSTKM.
"Semua terlibat baik dari kepolisian, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja," jelas Immawan.
Di Gunungkidul sendiri, hingga Senin (18/1), jumlah total warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 1199 kasus.
Dari jumlah tersebut 884 di antaranya dinyatakan sembuh dan 46 meninggal dunia.
Simak update terbaru seputar kasus Covid-19 di Gunungkidul. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.