Djawanews.com – Bank Indonesia (BI) membuat ketetapan yang berisi pencabutan dan penarikan sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran sehingga tak bisa digunakan pada 2021. Dalam situs resmi bi.go.id, diketahui bahwa pecahan uang yang akan dicabut terdiri dari 6 jenis pecahan.
Terkait dengan pencabutan tersebut, dikutip dari keterangan Bank Indonesia, Rabu (29/07/2020), BI akan memberikan penggantian dengan nilai sesuai nilai nominal bagi masyarakat yang menukarkan pecahan uang tersebut selama masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan serta masih bisa dikenali keasliannya.
“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” terang BI dalam keterangan tertulis.
Berikut ini adalah daftar pecahan uang yang tak bisa digunakan lagi pada tahun depan.
– Pecahan Rp100 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Batas penukaran 31 Desember 2020.
– Pecahan Rp500 tahun emisi 1968 dengan gambar Sudirman. Batas penukaran 31 Desember 2020.
– Pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975. Batas penukaran 31 Desember 2020.
– Pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975. Batas penukaran 31 Desember 2020.
– Pecahan Rp100 tahun emisi 1977. Batas penukaran 31 Desember 2020.
– Pecahan Rp500 tahun emisi 1977. Batas penukaran 31 Desember 2020.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.