Djawanews - Covid-19 memang menakutkan tapi orang sering malah malas melakukan pencegahannya. Salah satu yang paling sulit dipatuhi adalah larangan berkerumun.
Sejumlah warga -- didominasi anak muda -- disuruh pulang dari beberapa kafe. Pengunjung dan pemilik kafe sama-sama melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.
Petugas gabungan Pemko Medan yang tediri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP dibantu aparatur TNI dan Polri membubarkan sejumlah pengunjung cafe yang sedang asik bersantai. Mereka telah melewati batas jam operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan, Jumat (4/6).
Dalam SE tersebut salah satu pointnya mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya yang hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Atas dasar itulah petugas membubarkan pengunjung dari sejumlah cafe yang berada di jalan SM. Raja dan jalan HM Joni.
Petugas mendatangi Kade Cafe dan juga cafe-cafe yang ada di sebelahnya. Kondisi cafe pada saat itu masih ramai pengunjung padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 wib. Oleh petugas para pengunjung diminta untuk membubarkan diri.
Tidak hanya membubarkan pengunjung, petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola cafe, sembari mengingatkan untuk mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Setelah dari jalan SM. Raja, petugas kemudian menuju ke jalan HM Joni. Di lokasi tersebut petugas membubarkan pengunjung Zens cafe dan Sagar Cafe. Petugas juga melakukan hal yang sama dengan memberikan teguran kepada pengelola cafe.