Djawanews.com – Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) memutuskan meninggalkan ruangan atau walk out pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April. Momen itu terjadi ketika mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan kesaksian.
Eddy Hiariej tampil sebagai ahli hukum dalam sidang sengketa tersebut. Dia dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Namun, saat hakim memanggil Eddy Hiariej untuk maju ke podium dan memberi keterangan, BW memilih untuk meninggalkan ruang sidang. Sebab, ia merasa keberatan lantaran persoalan status hukum Eddy Hiariej terkait dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Profesor Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. (Ini) Sebagai (bentuk) konsistensi dari sikap saya," kata BW kepada majelis hakim.
"Silakan," ujar Ketua MK, Suhartoyo menanggapi permintaan BW.
"Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat...," sela Eddy.
"Sudah tidak apa-apa, pak, itu kan haknya beliau juga," ucap Suhartoyo kepada Eddy.
"Ya saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi characater assasination (pembunuhan karakter). Karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang, hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," jelas Eddy.
Sebelumnya, BW mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli. Sebab, dia mempersoalkan status hukum Eddy Hiariej terkait dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.
"Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata BW.
"Apa relevansinya?" tanya Suhartoyo dan diikuti suara tertawa dari beberapa hadirin yang ada di ruang sidang.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.
"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru (Eddy Hiariej)? tanya Suhartoyo.
"Nah ini...disebutkan di sini, terbit (surat penyidikan baru)," jawab BW.
"Sekalipun tersangka pun, apa juga, harus hak-hak privat," ujar Suhartoyo.
"Saya ingin mengajukan ini sebagai sebuah keberatan dan nanti majelis akan mempertimbangkan. Karena ini penting sekali," ucap BW.
"Iya, kami pertimbangkan dan kami catat, pak," jelas Suhartoyo.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham. Namun, status hukum itu gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy.
Atas putusan itu, KPK pun berjanji bakal menyiapkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang baru untuk kembali mengusut kasus korupsi yang sebelumnya menyeret nama Eddy. KPK tengah melakukan analisa untuk menerbitkan sprindik tersebut.
"Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).
Ali menjelaskan, meski Eddy memenangkan praperadilan, tapi putusan itu tidak menggugurkan materi penyidikan kasusnya. Oleh karena itu, dia menyebut, KPK akan terus mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujar Ali.