Djawanews.com – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menanggapi pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Awiek menilai wajar jika pemanggilan itu disebut dipolitisasi sebab dilakukan di tengah nuansa Pemilu 2024. Karena itu, ia mengusulkan proses hukum yang melibatkan kandidat pilpres ataupun pileg ditunda agar tidak terkesan mencampuradukkan hukum dan politik.
"Sebaiknya memang, ketika masih di tahapan pemilu, pemanggilan atau proses hukum terhadap kandidat capres-cawapres atau pileg itu ditunda, supaya tidak terkesan mencampuradukkan antara politik dan hukum," ujar Awiek kepada wartawan, Rabu, 6 September.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menilai wajar apabila pemanggilan Cak Imin sebagai saksi bernuansa politik. Bahkan menurutnya, bisa saja muncul tudingan adanya campur tangan penguasa dibalik pemanggilan pasangan Anies Baswedan itu.
"Ketika ada kandidat capres, cawapres, peserta pileg atau pilkada dipanggil oleh penegak hukum, ketika dalam proses pencalonan dia, maka tuduhan yang selalu dilontarkan itu kepada penguasa termasuk koalisi pemerintahan. Padahal proses hukum berjalan sesuai rel," kata Awiek.
Kendati demikian, Awiek meyakini bahwa pemanggilan wakil ketua DPR itu sebagai saksi oleh KPK adalah murni persoalan hukum. Hanya saja momentum yang tidak tepat menjadikan pemanggilan itu terkesan politis.
"Meskipun kami paham itu murni hukum, tapi karena momennya tidak pas seolah-olah itu dipaksa. Ketika dipaksa yang jadi tuduhan adalah koalisi pemerintah. Tapi silakan saja KPK memberikan penjelasan," kata Awiek.