Djawanews.com – Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan pekerja honorer.
Amanat pendataan pekerja honorer itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli. SE tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.
Surat ini sendiri memuat dua lampiran. Pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sementara yang kedua, tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.
Pekerja Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS
Bagi honorer yang memenuhi semua persyaratan, maka akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pendataan pekerja honorer ini dilakukan guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan.
Surat ini sendiri ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, dan diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022. Jadi dengan pendataan itu, semoga nasib para pekerja honorer ke depannya menjadi lebih baik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.