Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp445 Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun bagi Haji Ilegal
Puncak Musim Haji 2024 (Twitter/@HaramainInfo)

Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp445 Juta dan Larangan Masuk 10 Tahun bagi Haji Ilegal

MS Hadi
MS Hadi 30 April 2025 at 10:20am

Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras dan sanksi berat bagi pelanggar aturan izin haji (haji ilegal) menjelang Musim Haji 1446 H/2026. Sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada pelanggar peraturan izin haji, tetapi juga pihak yang memfasilitasi pelaku.

Kebijakan yang berlaku mulai Selasa (30/4) hingga 10 Juni 2026 ini mencakup denda ratusan juta rupiah dan hingga larangan masuk ke Tanah Suci bagi pelaku pelanggaran.

Dikutip dari Arab News, denda hingga 20 ribu riyal Arab Saudi (Rp89.134.039) akan dikenakan kepada orang-orang yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, dan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

Sementara, denda hingga 100 ribu riyal Arab Saudi (Rp445.670.197) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di Kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.

Denda yang sama akan berlaku bagi siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta bagi mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau lokasi perumahan bagi jamaah haji.

Baca Juga:
  • Haji Furoda Gagal Berangkat, Anggota Komisi VIII DPR: Pemerintah Harus Kawal Pengembalian Dana Jemaah
  • Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
  • Tenda Jemaah Haji Overkapasitas, Timwas DPR: Manusiakan Tamu Allah, Kemenag Kerja!

Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

Hukuman terpisah juga akan berlaku bagi penyusup ilegal yang mencoba melakukan haji, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, dan pihak yang bersalah akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Kementerian juga mengatakan, pengadilan terkait akan diperintahkan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangannya.

Pihak otoritas mengatakan, langkah-langkah itu bagian dari upaya mengintensifkan upaya untuk melindungi jemaah saat puncak Musim Haji yang akan berlangsung pada 4-9 Juni mendatang, dikutip dari The National.

Diketahui, sistem kuota Haji diperkenalkan pada tahun 1987, yang disetujui oleh negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk membatasi jumlah yang diizinkan oleh setiap negara hingga 0,1 persen dari populasinya.

Mengutip situs Kementerian Agama RI, kuota jemaah haji Indonesia tahun 1446 Hijriah atau 2025 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 haji khusus.

Dijadwalkan, calon jemaah haji mulai memasuki asrama haji pada tanggal 1 Mei dan sehari kemudian diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Arab Saudi#HAJI#haji 2025#haji ilegal#sanksi haji ilegal

Berita Terkait

    Pemprov DKI Wajibkan ASN Selfie Saat Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Wajibkan ASN Selfie Saat Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto atau selfie saat berangkat ataupun pulang kerja menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Swafoto kemudian ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Guru di Bandung Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Dedi Mulyadi: Saya Berhentikan!
    Berita Hari Ini

    Guru di Bandung Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri, Dedi Mulyadi: Saya Berhentikan!

    MS Hadi 30 Apr 2025 08:05
  • Ternyata Hasan Nasbi Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Kepala PCO Sejak 21 April 2025
    Berita Hari Ini

    Ternyata Hasan Nasbi Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Kepala PCO Sejak 21 April 2025

    MS Hadi 30 Apr 2025 07:23
  • Pramono soal Pengangkatan Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol: Dia Profesional
    Berita Hari Ini

    Pramono soal Pengangkatan Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol: Dia Profesional

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal pengangkatan Lies Hartono atau Cak Lontong, eks Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan mantan Direktur Utama PT Garuda ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemensos Terapkan Seleksi Ketat Calon Siswa Sekolah Rakyat untuk Pastikan Tepat Sasaran
    Berita Hari Ini

    Kemensos Terapkan Seleksi Ketat Calon Siswa Sekolah Rakyat untuk Pastikan Tepat Sasaran

    MS Hadi 29 Apr 2025 15:06
  • Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi Bank BJB Ternyata Mercedes-Benz Klasik
    Berita Hari Ini

    Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi Bank BJB Ternyata Mercedes-Benz Klasik

    MS Hadi 29 Apr 2025 14:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
Berita Hari Ini

1

KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni
Berita Hari Ini

2

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025
Berita Hari Ini

3

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
Berita Hari Ini

4

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
Berita Hari Ini

5

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up