Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz 280 SL milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Menurut sumber VOI, mobil klasik itu berkelir biru. Dari foto yang diberikan, mobil dua pintu berkelir biru tersebut tampak berada di sebuah bengkel mobil klasik.
“Warna dasarnya putih kemudian diganti biru,” kata sumber tersebut saat dikonfirmasi, Senin, 28 April.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika hanya mengamini ada mobil Mercedes Benz yang disita dari Ridwan Kamil. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut jenis maupun warnanya.
“Merek (mobil yang disita, red) Mercedes-Benz untuk tipenya belum terinfo,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dari pencarian di sejumlah situs, Mercedes 280 SL ini biasa dijuluki ‘Pagoda’ dengan kode W113. Sedan roadster ini diproduksi kisaran tahun 1963-1971.
Mercedes-Benz 280 SL ini mempunyai ciri khas pada atapnya yang unik menyerupai atap pagoda atau kuil. Penggemar mobil klasik biasa menganggapnya sebagai ikon dari era 60–an.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.