Djawanews.com - Sama seperti tahun lalu, Lebaran 2021 nanti tidak ada mudik. Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik demi mencegah terjadinya penularan virus Covid-19.
Larangan ini diputuskan pemerintah setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Muhadjir berkaca peningkatan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.
"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy.
Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Dengan begitu, kata Muhadjir, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Lantas, apakah ada sanksi buat masyarakat yang nekat mudik Lebaran tahun ini?
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021. Tetapi, pengenaan sanksi bisa dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain.
Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp100 juta.
Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutarbalikkan kendarannya. Sanksi putar balik ini sama seperti yang diterapkan saat mudik lebaran dilarang tahun lalu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran. Aturan tersebut disusun berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, serta Satgas COVID-19, Kemenkes, pemerintah daerah, hingga TNI-Polri.
Untuk PNS yang nekat mudik lebaran sanksinya beragam mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat. Sanksi yang paling berat adalah dipecat.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.