Djawanews.com – Anies Baswedan mengaku terkejut mengetahui Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2016.
Anies mengaku mengenal Tom sebagai sebagai sosok berintegritas tinggi yang selalu memprioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional. Kabar ini amat mengejutkan," tulis Anies dalam akun X aniesbaswedan, Rabu, 30 Oktober.
Meski demikian, Anies menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan kepada Tom.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," urai Anies.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong sudah diselidiki sejak 2023.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan Selasa 29 Oktober.
Qohar mengatakan, pihaknya tak serta-merta menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan ahli.
"Cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa. Bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Qohar juga membantah telah mempolititasi kasus tersebut. Dia menekankan ada bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.
"Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," ungkapnya.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada wartawan.