Jakarta, (20/12/2019) – Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dengan sewena-wena melakukan tindakan sweeping Natal dan Tahun Baru, harus hati-hati, dan lebih baik mengurungkan niatnya.
Markas Besar Polri menegaskan akan menindak tegas para ormas yang melakukan segala tindakan sweeping yang intoleran, selain itu juga akan menindak pelanggaran pidana lainnya saat momen Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Ancaman bagi Pelaku Sweeping Natal dan Tahun Baru
Diketahui jika beberapa kali terdapat ormas-ormas yang kerap melakukan tindakan persekusi saat melakukan sweeping, untuk itu Polri memberikan ancaman keras.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, dilansir dari Tempo menyatakan jika pihaknya sudah memperingatkan ormas terkait.
Peringatan yang dikeluarkan Polri tersebut, menurut Asep adalah menjalankan Instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar menindak tegas setiap kelompok yang mengganggu ibadah dan juga masyarakat yang menikmati perayaan tahun baru.
Menanggapi ancaman yang dilontarkan Mabes Polri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komaris Besar, Yusri Yunus menyatakan jika para pelaku sweeping dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Sweeping Dikenakan Hukuman Pidana
“Kami akan periksa terlebih dahulu, apabila terjadi kekerasan dan pengerusakan akan dikenakan pasal tersebut, apabila terjadi ancaman, akan dikenakan pasal pengancaman,” ucap Yusri dilansir dari Tempo (19/12/2019).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas bagi para pelaku yang melakukan sweeping baik perseorangan atau kelompok.
Sweeping yang dimaksud Jokowi adalah aksi anarkisme dalam bentuk penolakan ibadah daat Natal dan perayaan tahun baru. Hal tersebut dilakukan agar aksi-aksi intoleran tidak terulang kembali.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar Polri turut mencegah adanya konflik horisontal terkait dengan suku, agama, dan ras. Terkait dengan mandat yang diberikan langsung oleh presiden, Polri menyatakan siap melakukan pengamanan.
Polri seperti tahun-tahun sebelumnya akan menggelar Operasi Lilin selama 10 hari, mulai tanggal 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Operasi tersebut selain menjaga tindakan sweeping Natal dan tahun Baru, juga untuk menjaga keamanan selama arus mudik dan arus balik liburan.