Djawanews.com – Kabar terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dengan pasal penipuan terkait kasus perekrutan CPNS.
Olivia anak Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (10/11) kemarin.
“(Dikenakan pasal) 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, Kamis, 11 November.
Jerry menyampaikan sejauh ini Olivia merupakan tersangka tunggal dalam kasus perekrutan CPNS ini. “Sementara masih tersangka tunggal,” ungkapnya.
Di sisi lain, Jerry belum bisa memastikan apakah Olivia bakal ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Jerry, terkait penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Olivia pada hari ini.
“Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” ucap Jerry.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan
Diketahui, status Olivia sebagai tersangka dalam kasus perekrutan CPNS ini pertama kali diungkapkan oleh pengacaranya, Susanti Agustina. Bahkan, Susanti turut menyampaikan bahwa Olivia hari ini tengah menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan saksi2, ini kan udah tersangka Oinya (Olivia). Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka,” kata Susanti pada Kamis, 11 November
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Olivia ini bermula saat ia dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya.
Selain Olivia anak Nia Daniaty, suaminya yakni Rafly N Tilaar alias Raf juga ikut dilaporkan. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.