Djawanews.com – Nama Gaga Muhammad kembali mencuat ke publik setelah Jaksa Pengadilan memberikan tuntutan penjara 4,5 tahun. Sebelumnya, Gaga Muhammad ditetaptkan menjadi tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan pacarnya yang kini telah meninggal dunia, Almarhumah Edelenyi Laura Anna lumpuh total.
Dari kasus kelalaian dalam berkedaran itu, Gaga dituntut dan dijebloskan ke penjara. Pasalnya, ia mengemudi dalam kondisi mabuk dan tidak dalam kesadaran penuh hingga berujung kecelakaan fatal. Namun banyak warganet yang tidak terima dengan ancaman dan tuntutan jaksa hukum atas masa tahanan Gaga.
Seorang pegiat media sosial bernama Muhammad Sadam melalui akun Instragamnya dengan username @sadam.jpg memberikan tanggapan berbeda. Ia yang merupakan seorang sarjana hukum memaparkan alasan dibalik diringankannya ancaman penjara terhadap Gaga Muhammad.
“Kalo kalian bisa baca, Gaga dikenakan pasa 31o ayat (3) yang ancaman maksimal hukumannya 5 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Nah Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada Gaga karena memang secara hukum Jaksa tidak bisa menuntut lebih dari apa yang tertera dalam UU-nya,” tulis Sadam dalam story Instagram pribadinya.
Netizen Sarjana Hukum Bongkar Alasan Kenapa Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara
Sadam juga menjelaskan bahwa kasus kecelakaan Gaga dan Edelenyi bukanlah kesengajaan, melainkan kelalaian pelaku. Dasar hukumnya memang hanya memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kenapa gaga cuma dituntut 4,5 tahun penjara? Karena memang tidak bisa menuntut secara maksimal. Kenapa? Dari pandangan gue yaa, gue melihat jaksa memang udah ga kasih ampun ke si Gaga ini. GOOD JOB,” tulis Sadam.
“Jaksa dalam menuntut harus mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” kata Sadam.
Sadam menjelaskan juga bahwa unsur kesengajaan dapat memberatkan pelaku, namun unsur kelalian dapat meringankan kejahatan pelaku. Jadi kesengajan dan kelalian disini berperan penting bagaimana jaksa akan menuntur Gaga Muhammad untuk menjalani masa tahanan lebih berat atau lebih ringan.
“Nah karena ini masih bersifat tuntutan dari jaksa, jadi masih belum fuix hukumannya! Hasil akhirnya nanti ada di tangan hakim melalui putusan yang dikeluarkan dan diresmikan. Majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih berat atau ringan tergantung dalam pertimbangannya” pungkas Sadam mengenai kasus tuntutan hukuman Gaga Muhammad yang hanya 4,5 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.