Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Alasan Dibalik Gaga Muhammad Hanya Dapat Ancaman 4,5 Tahun Penjara Secara Hukum, Netizen Bantu Bongkar dan Jelaskan
Gaga Muhamman dituntut jaksa hukum 4,5 tahun penjara. (detik.net.id)

Alasan Dibalik Gaga Muhammad Hanya Dapat Ancaman 4,5 Tahun Penjara Secara Hukum, Netizen Bantu Bongkar dan Jelaskan

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 06 Januari 2022 at 02:29pm

Djawanews.com – Nama Gaga Muhammad kembali mencuat ke publik setelah Jaksa Pengadilan memberikan tuntutan penjara 4,5 tahun. Sebelumnya, Gaga Muhammad ditetaptkan menjadi tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara hingga menyebabkan pacarnya yang kini telah meninggal dunia, Almarhumah Edelenyi Laura Anna lumpuh total.

Dari kasus kelalaian dalam berkedaran itu, Gaga dituntut dan dijebloskan ke penjara. Pasalnya, ia mengemudi dalam kondisi mabuk dan tidak dalam kesadaran penuh hingga berujung kecelakaan fatal. Namun banyak warganet yang tidak terima dengan ancaman dan tuntutan jaksa hukum atas masa tahanan Gaga.

Seorang pegiat media sosial bernama Muhammad Sadam melalui akun Instragamnya dengan username @sadam.jpg memberikan tanggapan berbeda. Ia yang merupakan seorang sarjana hukum memaparkan alasan dibalik diringankannya ancaman penjara terhadap Gaga Muhammad.

“Kalo kalian bisa baca, Gaga dikenakan pasa 31o ayat (3) yang ancaman maksimal hukumannya 5 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Nah Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada Gaga karena memang secara hukum Jaksa tidak bisa menuntut lebih dari apa yang tertera dalam UU-nya,” tulis Sadam dalam story Instagram pribadinya.

Netizen Sarjana Hukum Bongkar Alasan Kenapa Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Sadam juga menjelaskan bahwa kasus kecelakaan Gaga dan Edelenyi bukanlah kesengajaan, melainkan kelalaian pelaku. Dasar hukumnya memang hanya memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kenapa gaga cuma dituntut 4,5 tahun penjara? Karena memang tidak bisa menuntut secara maksimal. Kenapa? Dari pandangan gue yaa, gue melihat jaksa memang udah ga kasih ampun ke si Gaga ini. GOOD JOB,” tulis Sadam.

“Jaksa dalam menuntut harus mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” kata Sadam.

Baca Juga:
  • Heboh! Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna Bebas, Polisi: Sejak 18 April 2024
  • Bongkar Tabiat Buruk Gaga Muhammad, Dulu Sering Porotin Laura Anna Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
  • Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Bacakal Hal-hal yang Memberatkan

Sadam menjelaskan juga bahwa unsur kesengajaan dapat memberatkan pelaku, namun unsur kelalian dapat meringankan kejahatan pelaku. Jadi kesengajan dan kelalian disini berperan penting bagaimana jaksa akan menuntur Gaga Muhammad untuk menjalani masa tahanan lebih berat atau lebih ringan.

“Nah karena ini masih bersifat tuntutan dari jaksa, jadi masih belum fuix hukumannya! Hasil akhirnya nanti ada di tangan hakim melalui putusan yang dikeluarkan dan diresmikan. Majelis hakim dapat memberikan hukuman lebih berat atau ringan tergantung dalam pertimbangannya” pungkas Sadam mengenai kasus tuntutan hukuman Gaga Muhammad yang hanya 4,5 tahun penjara.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#gaga muhammad#Edelenyi Laura Anna#media sosial#Muhammad Sadam#Instagram#Hukum

Berita Terkait

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    Djawanews.com – Sebanyak 2.007 umat Buddha dari dalam dan luar negeri memadati Taman Lumbini, kompleks Candi Borobudur, untuk mengikuti Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Asalha Mahapuja 2569 BE/2025. Ketua ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    Djawanews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar (dubes) untuk negara sahabat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up