Djawanews.com – Kakak kandung Laura Anna, Greta Iren menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gaga Muhammad. Dia mengaku hanya ingin meminta keadilan untuk mendiang adiknya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Greta Iren terlihat keluar meninggalkan ruang sidang ditemani keluarga dan para kerabatnya. Iren mengaku bingung harus merespon hukuman yang dituntut Jaksa terhadap Gaga Muhammad.
"Aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana. Setidaknya saya cuma pingin keadilan pokoknya untuk adik saya," kata Iren, dikutip YouTube Star Story, Selasa, 4 Januari.
Lalu, kata Iren, dia menyadari tidak ada yang bisa menggantikan adiknya Laura Anna yang telah meninggal dunia pada 15 Desember lalu. Dia pun mengaku masih tidak tahu bentuk keadilan yang pantas diterima oleh Gaga Muhammad seperti apa.
"Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku, memang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," jelasnya.
Kendati bingung harus merespon tuntutan Jaksa terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad, Iren menyerahkan seluruh proses hukum kepada hakim yang bekerja. Menurutnya pihak pengadilan dan hakim yang paling tahu bagaimana keadilan yang harus ditegakkan dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Mereka yang paling tahu, pak hakim yang paling tahu, mereka semua yang paling mengerti semua hukum ini dengan keadilannya," tegas Iren.
Saat ditanyai tentang harapan terbesar dari keluarga, Iren tak menampik bahwa pihak keluarga menginginkan Laura Anna bisa kembali ke pelukan keluarga. Namun harapan itu hanya sekadar menjadi angan lantaran Laura Anna telah tiada.
"Harapan keluarga, dia (Laura) kembali lagi," tutupnya.
Diketahui sebelumnya Gaga Muhammad bersama Laura Anna mengalami kecelakaan lalu lintas di kilometer 10 tol Jagorawi. Akibat kecelakaan itu, selebgram 21 tahun itu mengalami cedera saraf tulang belakang hingga menyebabkan kelumpuhan.
Mantan kekasih Awkarin itu pun didakwa dengan dakwaan tunggal oleh JPU dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, selama persidangan yang digelar pada Selasa (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum menuntut Gaga Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Tuntutan itu diajukan Jaksa lantaran Gaga terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata JPU selama persidangan.