Djawanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakui penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengalami hambatan.
Adapun hambatan tersebut di antaranya menghilangkan barang bukti, merekayasa serta menghalangi proses penyelidikan.
Hal inilah, menurut Sigit, yang menyebabkan penanganan kasus menjadi lambat.
"Dalam rangka membuat terang timsus telah melakuan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barbuk, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat," jelas Kapolri pada Selasa, 9 Agustus.
Kapolri juga menyatakan tim khusus telah memeriksa 31 personel terkait pelanggaran kode etik profesi polri dan tindakan untuk merusak, mengaburkan dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Alasan penetapan tersangka itu, kata Kapolri, lantaran Ferdy Sambo diduga terlibat terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapolri mengatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan agar Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri pada Selasa 9 Agustus.