#GejayanMemanggil masuk dalam trending twitter pada hari ini (23/9/2019). Ini merupakan seruan yang dilakukan mahasiswa di perguruan tinggi Yogyakarta dan sekitarnya.
Aksi mahasiswa yang dilakukan di Jalan Gejayan ini guna menyuarakan kondisi politik-hukum di Indonesia seperti UU KPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertahanan.
Aksi yang dilakukan kali ini mengingatkan kita pada aksi pergerakan mahasiswa yang pernah dilakukan mahasiswa Yogyakarta beberapa waktu silam.
Pada Mei 1998, mahasiswa berkumpul di Jalan Gejayan untuk menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai presiden. Aksi ini juga menyuarakan bahwa pemerintah saat itu tidak dapat mengatasi perekonomian Indonesia yang semakin kacau.
Aksi yang berujung ricuh tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Gejayan. Tragedi Yogyakarta ini memakan korban, yakni seorang mahasiswa bernama Moses Gatutkaca dari fakultas MIPA, Universitas Sanata Dharma dan ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta mengalami luka-luka.
Pada tahun 2004, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Yogyakarta dan Front Perjuangan Rakyat Miskin (FPRM) mengkritisi peringatan Hari Kebangkitan Nasional. HMI dan FPRM menganggap hari peringatan tersebut merupakan seremonial belaka.
Selain itu aksi ini juga menyeruakan agar masyarakat harus lebih sekektif dalam memilih pemimpin agar terlepas dari kekuasaan lama.
September 2005 Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM-KM UGM) dan aliansi Himpunan Mahasiswa Islam Mahasiswa Penyelamat Organisasi (HMI PMO) Yogyakarta melakukan demonstrasi menentang rencana pemerintah yang manikan harga BBM.
Aksi ini juga menyuarakan agar pemerintah Presiden SBY merombak jajaran menteri Ekonomi.
Pada 2019 ini, Jalan Gejayan kembali menjadi lokasi aksi mahasiswa di Yogyakarta. Isu yang disuarakan para mahasiswa beserta elemen masyarakat adalah mendesak adanya penundaaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
Selanjutnya adalah agar pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolah segala bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupasi di Indonesia.
Mahasiswa dan elemen masyarakat menuntut agar negara segera mungkin mengusut kasus kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia.
Isu berikutnya yang akan disuarakan adalah menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja, RUU Pertanahan karena dianggap sebagai penghianatan terhadap semangat reforma agraria, dan mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Terakhir, aksi #GejayanMemanggil mendorong agar proses demokratisasi di Indonesia dan menghentian penangkapan aktivis di berbagai sektor.