Djawanews.com – YOGYAKARTA-- Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan menutup seluruh akses masuk para pemudik ke wilayah Yogyakarta pada masa larangan mudik.
Dirlantas Polda DIY Komisaris Besar Iwan Saktiadi di Mapolda DIY, Rabu, 5 Mei 2021 mengatakan jajarannya mendirikan 10 pos penyekatan di jalur perbatasan di lima kabupaten/kota terkait dengan penutupan jalur tersebut.
"Kami mencermati sepuluh titik tersebut sebenarnya sudah tidak ada peluang lagi masyarakat masuk tanpa diperiksa oleh petugas," ujar Iwan, Rabu (5/5).
Iwan menyebutkan pos penyekatan itu meliputi pos utama yang teletak di Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman yang mengawasi pintu masuk dari arah Magelang dan Klaten, Jawa Tengah.
Berikutnya, pos penyekatan di Temon, Kulon Progo yang berbatasan langsung dengan Purworejo, Jateng. Tujuh pos lainnya berada di jalur alternatif, mulai dari pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Bantul, pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta, pos Hargodumilah dan Bedoyo di Gunungkidul.
Penyekatan ini dimaksudkan agar mengoptimalkan pencegahan terhadap peluang masuknya kendaraan luar daerah menuju DIY sepanjang berlakunya masa pelarangan mudik. Baik yang melalui jalur utama maupun alternatif.
Iwan mengatakan penyekatan ini dilakukan dan diawasi penuh selama 24 jam. Selain itu, Polda DIY menyediakan layanan antigen secara gratis bagi pengemudi yang terindikasi positif Covid-19.
Ingin tahu informasi mengenai mudik lebih banyak lagi?, pantau terus djawanews.