Djawanews.com – Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengungkapkan, ada 70 anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya terpaksa diberhentikan secara tidak hormat. (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Suhendar saat menyampaikan paparan akhir tahun 2020 di Gedung Anton Sudjarwo Polda DIY, Rabu (30/12/2020).
“Dibanding tahun lalu, ada penurunan tujuh personil,” ujar Asep.
Asep merinci, sebanyak 70 personel ini terdiri atas 42 personel melakukan pelanggaran disiplin dan 28 personel melanggar kode etik.
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh polisi dengan pangkat bintara (55 personel), perwira pertama alias pama (10 personel), perwira menengah (3 personel), dan masing-masing satu personel tamtaman serta ASN.
Terkait pelanggaran ini, Polda DIY telah mengambil tindaka sidang disiplin dan sidang kode komisi kode etik Polri (KKEP).
Untuk personel yang melanggar kode etik, ada 19 personel yang mendapatkan hukuman, dua di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.
“Keduanya terdiri dari satu bintara dan satu tamtama,” ucap Asep.
Selain menjatuhkan sanksi, Polda DIY juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi Tahun 2020, ada 23 personel yang mendapat penghargaan.
Simak perkembangan informasi terkini seputar olahraga hanya di Warta Harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.