Djawanews.com – Presiden Jokowi diminta untuk memberikan ampunan kepada Habib Rizieq dengan mengeluarkan amnesti kepada terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor itu. Hal ini disampaikan advokat Ahmad Khozinudin dalam sebuah dialog di kanal YouTube Mimbartube, dilihat pada Jumat 17 Desember.
Menurut Ahmad Khozinudin, Presiden Jokowi bisa dengan mudah memberi amnesti kepada Rizieq Shihab. Jika tak bisa lewat DPR, maka Jokowi tinggal meminta saja pertimbangan dari MA.
“Saya imbau Pak Jokowi, sudahlah akhiri saja polemik, Anda bisa mengeluarkan amnesti. Mudah bagi Anda, tinggal minta pertimbangan MA selesai kok. Itu kalau nggak bisa lewat DPR,” ujar Ahmad Khozinudin.
Jika Jokowi mengampuni Habib Rizieq, kata Ahmad, maka Jokowi akan dikenang sebagai pemimpin yang baik dan husnul khatimah.
“Anda akan dikenang sebagai pemimpin dengan legacy. Legacy kebaikan pemimpin dengan kebaikan, pemimpin yang husnul khatimah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pernah menolak ampunan dari Presiden Jokowi saat mantan tokoh FPI itu menjalani sidang vonis kasus RS Ummi Bogor. Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Kala itu hakim menawarkan tiga opsi kepada Habib Rizieq, di antaranya opsi meminta ampunan kepada Presiden Jokowi. Akan tetapi, opsi pengampunan dari Presiden Jokowi tersebut ditolak Habib Rizieq.
Habib Rizieq dalam pernyataannya menyebutkan tiga alasan dirinya menolak putusan majelis hakim tersebut, salah satunya ia menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan saksi ahli.
“Setelah saya mendengar keputusan tersebut, ada beberapa hal yang saya nggak terima. Jadi dengan alasan tadi dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya nyatakan banding,” ujarnya.