Djawanews.com – Bahkan kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi tiga jenderal yang bertugas di Divisi Propam Polri. Mereka dimutasi menjadi perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mutasi tersebut merupakan buntut dari kasus kematian Brigadir J.
Salah satu jenderal yang dimutasi adalah Irjen Ferdy Sambo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Serta Brigjen Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divis Propam Polri.
Adapun pencopotan itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oAs SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus). "Yang dimutasi sebagai perwita tinggi Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J. "Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," katanya.
Lalu apa peran Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus Brigadir J sehingga keduanya dicopot dari jabatan?
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J. Brigjen Benny Ali disebut memanggil adik Brigadir J, Bripda LL untuk datang ke RS Polri Kramat Jati saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.
Sesampainya di sana, kata Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya. Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J. "Dia (Bripda LL) hanya adiknya, dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamaruddin kepada wartawan pada Selasa, 19 Juli.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.