Djawanews.com – Seorang mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti telah diberhentikan dan dipecat secara tidak hormat lantaran mengadakan pesta narkoba bersama beberapa anak buahnya. Polda Jawa Barat (Jabar) sendiri telah memastikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu kepada Yuni Purwanti.
Diketahui, Kompol Yuni Purwanti terjaring dalam operasi penangkapan di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2021 terkait penyalahgunaan narkoba. Selain Kompol Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astanaanyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa, 16 Februari.
Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus pesta narkoba. Pemecatan terhadap Kompol Yuni, kata Kombes Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
“Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH,” kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Desember.
Menurut Yohan, Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba. Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.
“Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH,” ungkap Yohan.
Yuni Sempat Ajukan Banding Terkain Kasus Pesta Narkoba, tapi Ditolak
Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskan dirinya bersalah. Namun, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan “Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tapi bandingnya ditolak,” katanya.
Sebelumnya, pada 17 Februari 2021, Polda Jawa Barat menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba. Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari belasan orang tersebut, satu di antaranya merupakan Kompol Yuni yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar. Mereka yang diamankan pun kemudian dites urine. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar saat itu yakni Kompol Yuni.
Selain menangkap belasan anggota polisi yang sedang berpesta narkoba, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota polisi. Setelah nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jawa Barat langsung mencopot Yuni dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jawa Barat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.