Djawanews.com – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal atau Brigjen Tumilaar ditahan oleh Puspom TNI di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melanggar aturan pimpinan setelah membela warga kampung Bojong Koneng, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan dengan PT Sentul City.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen Tumilaar yang bertugas di luar kewenangannya tersebut. “Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” ujar Dudung.
Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya sudah menjadi tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim yang menjadi unsur yang berwenang. “Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya,” tambah Dudung.
4 Fakta Brigjen Tumilaar yang Ditahan karena Dugaan Melanggar Aturan Pimpinan:
- Bela Babinsa
Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa Babinsa sebagai sistem pertahanan negara di darat. Selain itu, Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas permasalahan kasusnya.
- Kirim Surat Terbuka ke Presiden Joko Widodo
Surat terbuka Brigjen Tumilaar viral beredar di media sosial. Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menuliskan permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dikarenakan penyakit asam lambung yang dideritanya. Ia juga menyatakan permintaan maaf atas tindakan membela warga Bojong Koneng yang mengalami penggusuran. Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
- Menangis Usai Wawancara di Mata Najwa
Brigjen TNI Tumilaar menangi usai diwawancara oleh Najwa Shihab dalam program Mata Najwa. Penyebab menangisnya Brigjen Junior Tumilaar adalah karena hati nuraninya terusik mengenai peristiwa Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian. “Tidak ada tujuan saya untuk viral. Hati nurani bersih saya untuk membantu rakyat. Jangan-jangan di tempat lain begitu, maksudnya Babinsa diganggu dengan panggilan Polri,” kata Brigjen Junior Tumilaar.
- Dicopot dari Jabatannya
Brigjen Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XII Merdeka atas kasus yang dialaminya. Melalui hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum. Ia melanggar hukum disiplin militer dan pelayanan hukum pidana militer Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Demikian fakta Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan setelah membela warga Bojong Koneng yang terlibat penggusuran.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.