Djawanews.com – Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi telah menyebutkan siapa saja calon pemimpin Ibu Kota Baru jika sudah selesai digarap nantinya. Jokowi menjelaskan bahwa ada empat nama kandidat yang berpeluang menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) baru. Kira-kira siapa yang bakal ditunjuk oleh Jokowi ya?
Empat kandidat yang telah disebutkan Jokowi itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.
Selain Ahok dan Azwar Anas, Jokowi juga menyebut nama Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi. Satu orang nama yang diungkap Jokowi lainnya adalah mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
“Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas,” ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Jokowi bahkan juga menuturkan keputusan calon pemimpin Ibu Kota Baru akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja, sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Otoritas Ibu Kota Negara ini akan segera ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres)-nya, yang nanti di sana akan ada chief executive officer (CEO)-nya.
“CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan. Dan akan segera diputuskan dalam Insyaallah dalam minggu ini,” ujar Presiden.
Nantinya, Badan Otorita ibu kota negara itu akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang disiapkan bersamaan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara.
Pemimpin Ibu Kota Baru Masih Belum Pasti, Pemerintah Tengah Sibuk Bikin Aturan
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) pada draf RUU IKN dijelaskan soal akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN. Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga disebut juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN.
“Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN,” bunyi Pasal 1 ayat (9).
Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa juga mengungkapkan bahwa ibu kota negara (IKN) baru nantinya akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan seorang gubernur seperti sekarang di Kalimantan Timur.
“Iya bukan gubernur, jadi pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin kepala otorita,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 Januari.
Politikus Partai Nasdem menuturkan, pemimpin ibu kota baru itu akan langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Nantinya jika dibutuhkan maka akan ada pula wakil kepala otorita. “Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.