Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
3 Tingkatan Hukuman Ini Bikin PNS Tak Bisa Lagi Leha-leha, Bolos Kerja Mudah Kena Pecat!
PNS harus lebih disiplin dan tak bisa leha-leha mulai sekarang. (mediaindonesia.com)

3 Tingkatan Hukuman Ini Bikin PNS Tak Bisa Lagi Leha-leha, Bolos Kerja Mudah Kena Pecat!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 07 Januari 2022 at 05:06pm

Djawanews.com – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) digadang-gadang bakal membuat perubahan besar dengan adanya tingkatan hukuman. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Bolos kerja menjadi salah satu indikator bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa terkena sanksi ringan hingga berat. Aturan tersebut dirilis demi mewujudkan birokrat pemerintah Indonesia yang disiplin.

Demikianlah Isi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan 3 Tingkatan Hukuman:

  1. Hukuman Ringan

Tingkatan hukuman bagi PNS yang pertama adalah teguran lisan karena tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan. Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun. Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

  1. Hukuman Sedang

Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun. kedua, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun. Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Baca Juga:
  • Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan SMA 2024? Cek di Sini
  • Istana Bantah Isu Jokowi Janjikan Rekrutmen Jutaan PNS Jika Prabowo-Gibran Menang
  • Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Ribuan Nakes Tuntut Diangkat Jadi ASN

  1. Hukuman Berat

Tingkatan hukuman berat yang ketiga sendiri masih dapat dirinci lagi. Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun. Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.

Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Tingkatan Hukuman#PP#PNS#pegawai negeri sipil#presiden#Pemerintah Indonesia

Berita Terkait

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
    Berita Hari Ini

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
    Berita Hari Ini

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

    MS Hadi 24 Mar 2026 22:19
  • Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 17 Mar 2026 15:24
  • PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?
    Berita Hari Ini

    PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?

    Djawanews.com - Gubernur Jambi Al Haris menebar sebanyak 10.000 benih ikan di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) danau Kerinci sebagai bagian dari program menjaga keseimbangan ekosistem ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?
    Berita Hari Ini

    Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?

    Saiful Ardianto 13 Mar 2026 15:22
  • Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?
    Berita Hari Ini

    Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?

    Saiful Ardianto 12 Mar 2026 12:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
Berita Hari Ini

1

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up