Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
3 Tingkatan Hukuman Ini Bikin PNS Tak Bisa Lagi Leha-leha, Bolos Kerja Mudah Kena Pecat!
PNS harus lebih disiplin dan tak bisa leha-leha mulai sekarang. (mediaindonesia.com)

3 Tingkatan Hukuman Ini Bikin PNS Tak Bisa Lagi Leha-leha, Bolos Kerja Mudah Kena Pecat!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 07 Januari 2022 at 05:06pm

Djawanews.com – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) digadang-gadang bakal membuat perubahan besar dengan adanya tingkatan hukuman. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Bolos kerja menjadi salah satu indikator bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa terkena sanksi ringan hingga berat. Aturan tersebut dirilis demi mewujudkan birokrat pemerintah Indonesia yang disiplin.

Demikianlah Isi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan 3 Tingkatan Hukuman:

  1. Hukuman Ringan

Tingkatan hukuman bagi PNS yang pertama adalah teguran lisan karena tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan. Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun. Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

  1. Hukuman Sedang

Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun. kedua, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun. Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Baca Juga:
  • Awas! Larangan Parsel Lebaran untuk PNS dan 12 Jenis Penerimaan Gratifikasi yang Tak Wajib Lapor KPK
  • Cair Mulai Hari Ini! Intip Besar THR untuk PNS hingga Pensiunan
  • Asyik Libur Bisa Makin Panjang Nih, Menpan RB Bolehkan ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Cuti Bersama Lebaran

  1. Hukuman Berat

Tingkatan hukuman berat yang ketiga sendiri masih dapat dirinci lagi. Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun. Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.

Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Tingkatan Hukuman#PP#PNS#pegawai negeri sipil#presiden#Pemerintah Indonesia

Berita Terkait

    Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Batang, Ganjar ke Birokrasinya: Layanannya Harus Digampangkan
    Berita Hari Ini

    Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Batang, Ganjar ke Birokrasinya: Layanannya Harus Digampangkan

    Djawanews.com – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) merupakan kawasan paling seksi untuk investasi di mata dunia. Produsen mobil listrik milik Elon Musk, Tesla, bahkan disebut-sebut bakal membuka ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Sebut Pemerintah Susah Payah Agar Harga Pertalite Tidak Naik, Jokowi: Di Singapura Sudah Rp32.000
    Berita Hari Ini

    Sebut Pemerintah Susah Payah Agar Harga Pertalite Tidak Naik, Jokowi: Di Singapura Sudah Rp32.000

    Muhammad Hadi 25 May 2022 19:38
  • Gubernur NTB Inisiasi Pembangunan Museum Gunung Rinjani dan Tambora
    Berita Hari Ini

    Gubernur NTB Inisiasi Pembangunan Museum Gunung Rinjani dan Tambora

    Muhammad Hadi 25 May 2022 19:02
  • Natalius Pigai ke Novel Baswedan: Boleh Kritik KPK tapi Bukan untuk Downgraded karena Dendam Pribadi
    Berita Hari Ini

    Natalius Pigai ke Novel Baswedan: Boleh Kritik KPK tapi Bukan untuk Downgraded karena Dendam Pribadi

    Djawanews.com – Aktivis Natalius Pigai mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik lembaga dalam menegakkan hukum. Namun hal itu tidak lantas menjadi alasan untuk menyerang hanya ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!

    Fajar Kurniawan 25 May 2022 17:59
  • Soal 5,4 Juta Ternak di Indonesia Terpapar PMK, Begini Penjelasan Kementan
    Berita Hari Ini

    Soal 5,4 Juta Ternak di Indonesia Terpapar PMK, Begini Penjelasan Kementan

    Muhammad Hadi 25 May 2022 17:25

Anda Harus Tahu

Jangan Anggap Remeh! Salah Minum Obat Bisa Membuat Kolesterol Anda Meningkat Secara Drastis
Kesehatan

Jangan Anggap Remeh! Salah Minum Obat Bisa Membuat Kolesterol Anda Meningkat Secara Drastis

Sering Susah Cari Email Penting? Labeli Email Anda Hingga Mudah Ditemukan dengan Cara Ini
Teknologi

Sering Susah Cari Email Penting? Labeli Email Anda Hingga Mudah Ditemukan dengan Cara Ini

Anak Anda Malas Belajar? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya
Inspirasi

Anak Anda Malas Belajar? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya

Bisa Lebih Cepat! Ikuti Tips dan Trik Mengisi Daya Ponsel Android
Teknologi

Bisa Lebih Cepat! Ikuti Tips dan Trik Mengisi Daya Ponsel Android

Terlalu Sering USG Bisa Berbahaya untuk Janin, Mitos atau Fakta?
Kesehatan

Terlalu Sering USG Bisa Berbahaya untuk Janin, Mitos atau Fakta?

Jika Kuku Jari Tangan Mudah Patah, Bisa Jadi Kamu Kekurangan Asupan Ini
Lifestyle

Jika Kuku Jari Tangan Mudah Patah, Bisa Jadi Kamu Kekurangan Asupan Ini

Populer

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira: Tarif Listrik, Pertalite dan LPG 3 Kg, Dipastikan Tidak Akan Naik
Berita Hari Ini

1

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira: Tarif Listrik, Pertalite dan LPG 3 Kg, Dipastikan Tidak Akan Naik

Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!
Berita Hari Ini

2

Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!

Pantas Harun Masiku Tak Segera Ditangkap KPK, Novel Baswedan: “Ada Tiga Hal Besar Dibaliknya”
Berita Hari Ini

3

Pantas Harun Masiku Tak Segera Ditangkap KPK, Novel Baswedan: “Ada Tiga Hal Besar Dibaliknya”

Pendeta Saifudin Ibrahim: Ustadz Abdul Somad Dicekal Singapura karena Saya yang Perintahkan
Berita Hari Ini

4

Pendeta Saifudin Ibrahim: Ustadz Abdul Somad Dicekal Singapura karena Saya yang Perintahkan

Makin Marak! Gereja di Skotlandia Kini Secara Resmi Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
Berita Hari Ini

5

Makin Marak! Gereja di Skotlandia Kini Secara Resmi Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

Pilihan Editor

Tak Perlu Bingung! Begini Cara Ubah Pengaturan Mouse untuk Pengguna Kidal
Teknologi

Tak Perlu Bingung! Begini Cara Ubah Pengaturan Mouse untuk Pengguna Kidal

Ilmiah! Penelitian Temukan Makan Tomat Bisa Cegah Kulit Rusak Terbakar Matahari
Kesehatan

Ilmiah! Penelitian Temukan Makan Tomat Bisa Cegah Kulit Rusak Terbakar Matahari

Bikin Melongo! Luhut Pakai Setelan Jas, Elon Musk dengan Santainya Hanya Pakai Kaos Oblong
Berita Hari Ini

Bikin Melongo! Luhut Pakai Setelan Jas, Elon Musk dengan Santainya Hanya Pakai Kaos Oblong

Awas! Dajjal Pasti Muncul, Inilah 6 Pengikut Dajjal Berdasarkan Hadits Nabi
Serba-serbi

Awas! Dajjal Pasti Muncul, Inilah 6 Pengikut Dajjal Berdasarkan Hadits Nabi

Resep Sahur Praktis: Telur Dadar Padang yang Nikmat dan Simpel Masaknya
Inspirasi

Resep Sahur Praktis: Telur Dadar Padang yang Nikmat dan Simpel Masaknya

Ikuti Langkah Sederhana Ini untuk Mematikan Sleep Mode di iPhone Kamu
Teknologi

Ikuti Langkah Sederhana Ini untuk Mematikan Sleep Mode di iPhone Kamu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2022 Djawanews Media Utama
arrow-up