Djawanews.com – Polda Sumut (Sumatera Utara) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 15 orang yang ditangkap terkait judi online beromzet miliaran Rupiah jaringan Apin BK. Diketahui, Apin BK sempat masuk dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Jaringan itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo.
"Para tersangka ini sempat kabur ke Pekanbaru. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda antara lain 2 orang sebagai marketing, 9 orang sebagai operator dan 3 orang telemarketing," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu, 12 Oktober.
Polda Sumut Ungkap Tersangka Kasus Judi Online Kabur ke Singapura
Hadi mengatakan 14 tersangka kini menjalani penahanan di rumah tahanan polisi Mapolda Sumut. Sementara satu orang yang turut ditangkap kini masih berstatus saksi. Sementara itu, Apin BK telah melarikan diri ke luar negeri. Polisi menduga yang bersangkutan kabur ke Singapura.
Polda Sumut mengklaim sudah bekerja sama dengan interpol untuk memburu Apin BK. Penyidik juga telah mencekal keluarga Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu.
Nama Apin BK sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 dan berkaitan dengan judi online yang beredar di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.