Djawanews.com – Salah satu tersangka pembunuhan bocah di Makassar ternyata sudah dapat dikategorikan dewasa. Ancaman hukuman mati pun bisa saja diterapkan. Sebelumnya, polisi mengumumkan dua tersangka pembunuhan bocah di Makassar adalah AD (17) dan MF (14).
Penyidik kemudian melakukan verifikasi umur pelaku. Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh oleh penyidik dari orang tuanya, tersangka MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun alias berstatus dewasa.
Sementara, AD tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.
"Dia itu sudah lewat 18 tahun, MF," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).
"Kalau pengakuannya kemarin dia masih kelas 1 SMA, tapi umurnya sudah dewasa. Kalau AD tetap, belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawa umur.
"Kalau persoalan hukuman itu kan urusan hakim. Tapi, kalau MF ini sudah dianggap dewasa sehingga dia dapat diancam hukuman mati," cetus Lando.
Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan pidana berat seperti pembunuhan hanya dijatuhi separuh hukuman dari ancaman maksimal bagi orang dewasa. Jika ancaman maksimalnya hukuman mati, anak hanya diputus paling lama 10 tahun bui.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.