Djawanews.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara bertahap dilonggarkan pemerintah, salah satunya di sektor pariwisata. Pemerintah merencanakan untuk mulai membuka bandara untuk kedatangan internasional.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021," ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 4 Oktober.
Namun setiap pengunjung kedatangan internasional harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan di antaranya kewajiban karantina, tes dan kesiapan satuan tugas.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut.
Selain itu, untuk sementara hanya hanya beberapa turis dari beberapa negara saja yang diperbolehkan masuk ke Bali.
"Negara kita buka dari Korea Selatan, China, Abu Dhabi Dubai, juga New Zealand," kata Luhut.
Saat dibuka nanti, bandara di bali juga akan menerapkan ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari penerapan karantina, test dan kesiapan satgas.
Untuk penerapan karantina, Luhut mengatakan setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri.