Dilansir dari blog.netray.id: Salah satu akar konflik di bumi Papua adalah penguasaan hajat hidup orang banyak dalam rupa industri ekstraktif. Papua selama ini dipandang sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan tersebut dikeruk oleh para pemilik modal besar. Akan tetapi, masyarakat Papua hampir tidak mendapat benefit dari keberadaan aktivitas ekonomi tersebut. Bahkan pada taraf tertentu, mereka tersingkir dari wilayah sendiri sehingga melahirkan perlawanan yang kerap berujung pada kekerasan dan konflik.
Wajar apabila pembicaraan tentang Papua selalu menjadi topik yang sensitif bagi sejumlah orang. Tak terkecuali untuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pihaknya dikabarkan melayangkan gugatan untuk dua orang aktivis bernama Haris Azhar, pendiri Lokataru, serta koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Haris dan Fatia diketahui membuat sebuah diskusi yang menyebutkan bahwa Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Diskusi tersebut direkam dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris pada tanggal 20 Agustus 2021.
Gugatan ini menjadi yang pertama bagi Menteri Luhut meski ia kerap menjadi target celaan, kebencian, hingga ujaran yang menyudutkan. UU ITE menjadi senjata Luhut untuk mensomasi Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf. Selain itu, Luhut juga melayangkan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar. Uang sebanyak itu rencananya akan Luhut kembalikan ke masyarakat Papua. Mungkin hal ini bisa dibaca sebagai sebuah gestur untuk merestorasi nama baiknya. Akan tetapi, Haris dan Fatia diberitakan tidak menggubris gugatan dari Menteri Luhut.
Memantau Perbincangan Warganet Twitter
Dengan memanfaatkan kata kunci luhut dan haris, Media Monitoring Netray ingin menangkap perbincangan warganet Twitter selama periode 21 September hingga 27 September 2021. Akan tetapi, hasilnya seakan tidak banyak tweet dengan kata kunci yang membentuk ruang-ruang perbincangan. Meski ditemukan 3.676 tweet yang mengandung kata kunci, persebaran tweet tampak tidak cukup merata (lih. gbr 2). Bahkan sejak Menteri Luhut mengirimkan gugatan melalui Polda Metro pada tanggal 22 September 2021, puncak waktu perbincangan justru terjadi di akhir periode pemantauan.
Alasan yang kedua adalah jumlah tweet dengan sentimen netral yang tampak lebih mendominasi hasil pemantauan. Dari data yang ditampilkan Netray, tweet dengan sentimen negatif dan positif hanya berjumlah 1.374 dan 98 buah saja (lih. gbr 3). Sehingga terdapat 2.204 yang memiliki sentimen netral. Biasanya tweet dengan sentimen ini kerap berupa tweet dari akun media massa yang berisi tautan berita. Untuk membuktikannya, Netray akan menelisik grafik Top Accounts yang berisi 10 akun teratas yang memperoleh impresi tertinggi (lih. gbr 4).
Akun media massa Tempo di @tempodotco menempati posisi teratas dengan mengumpulkan impresi sebanyak 22.632 kali interaksi. Angka ini berbeda cukup jauh dengan posisi kedua, yakni akun pribadi @PutraWadapi yang mengumpulkan impresi sebesar 9.308 kali. Disusul oleh akun @FerdinandHaean3, @bachrum_achmadi, dan @maspiyuaja. Untuk angkanya bisa dilihat pada gambar di bawah ini. Yang menjadi catatan Netray adalah hanya tweet dari akun @bachrum_achmadi yang memiliki muatan sentimen, yakni sentimen negatif.
Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, sejak akun @PutraWadapi hingga @maspiyuaja, tweet yang memuat kata kunci ternyata tidak berisi pendapat atau opini pemilik akun (lih. gbr 7, 8, dan 9). Yang tertuang adalah pesan informatif tentang kasus tersebut, persis seperti tweet dari akun media massa. Bahkan dalam tweet tersebut juga terselip tautan yang mengarah ke artikel di portal berita. Sedangkan @bachrum_achmadi menyebut bahwa gugatan Luhut hanyalah gertak sambal, pihak tergugat ia sarankan untuk tidak menanggapi upaya mediasi tersebut karena hanya akan terlihat bodoh saja (lih. gbr 10).
Catatan UU ITE
Luhut tentu tidak main-main dengan gugatan ini, mengingat ini adalah kasus UU ITE pertamanya dan besaran uang ganti rugi yang ia minta. Akan tetapi memanfaatkan undang-undang tersebut untuk mempidanakan orang bukanlah manuver yang baik. Publik sudah cukup apatis apabila mendengar seorang dengan power memanfaatkan UU ITE demi kepentingannya. Pemantauan Netray terhadap wacana revisi UU ITE sudah sangat mendesak dan harus disegerakan.
Sebuah catatan dari koalisi masyarakat sipil yang terbit pada tanggal 15 April 2021 menunjukan bahwa aturan tersebut kerap menyebabkan kriminalisasi dan bahkan membatasi akses informasi masyarakat. Sejak tahun 2016 hingga 2020, pasal-pasal karet seperti 27, 28, dan 29 UU ITE menunjukan penghukuman (conviction rate) hingga 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara) (Policy Paper Revisi UU ITE, 2021: 1). Tentunya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti paham terkait ancaman yaitu UU ITE akan cenderung berpihak pada penguasa.
Perkembangan Narasi Media Massa
Dengan minimnya ruang perbincangan di sosial media, Netray lantas melihat perkembangan isu ini dengan memantau pemberitaan di media massa. Netray menggunakan kata kunci yang sama dengan pemantauan linimasa Twitter dengan tambahan kata tambang. Hasilnya adalah ditemukan 783 artikel yang diterbitkan 68 total media massa daring. Sebagian besar pemberitaan, yaitu 503 artikel termasuk dalam kategori hukum. Dan sisanya terbagi lagi dalam kategori pemerintahan, politik, dan lain sebagainya (lih. gbr 11).
Apabila memantau grafik Peak Time, terlihat bahwa pada tanggal 22 September 2021 terjadi peningkatan jumlah berita yang mengandung kata kunci. Kuantitas pemberitaan lantas berkurang secara bertahap hingga akhirnya menanjak lagi pada tanggal 27 September 2021 (lih. gbr 12). Jika di awal wacana ini berkembang pemberitaan banyak didominasi upaya Luhut melaporkan Haris dan Fatia (lih. gbr 13), pada puncak pemberitaan kedua lebih banyak membahas kelanjutan kasus serta tanggapan kedua belah pihak atas anjuran upaya mediasi (lih. gbr 14).
Penutup
Kasus ini sepertinya masih jauh dari paripurna. Baik dari pihak Luhut serta pihak Haris dan Fatia merasa memiliki pendirian yang kuat terkait dugaan kepemilikan usaha tambang di Papua. Mereka menantang untuk saling membuka data yang mendukung pernyataan, jika perlu dilakukan di depan meja hijau. Netray Media Monitoring akan terus memantau kasus ini karena menyangkut nama besar dalam dunia politik dalam negeri. Termasuk konsekuensi hukum apabila gugatan Menteri Luhut mendapat pondasi yang kuat. Lantas bagaimana jika tudingan Haris dan Fatia akhirnya terbukti? Simak analisis Netray di kesempatan selanjutnya.