Djawanews.com – Pemblokiran ponsel ilegal mendapat dukungan dari operator seluler di Indonesia, XL Axiata. Mereka menyatakan siap menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.
Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Damayusa, dalam konferensi pers virtual, menyatakan bahwa eksekusi kebijakan tersebut akan dilakukan pada 24 Agustus mendatang. Xl dan operator seluler lainnya sudah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) dari penerapan validasi IMEI yang bakal dilaksanakan.
“Untuk IMEI, kita setiap operator seluler sudah siap akan Equipment Identity Registration (EIR). Kemudian pemerintah dengan alat Central Equipment Identity Register (CEIR),” kata Gede dalam webinar, Selasa, 18 Agustus, yang dikutip dari Voi.
SOP yang disusun akan mengatur syarat-syarat pemblokiran ponsel BM yang ada di pasaran. Dengan begitu pelaksanaannya lebih teratur dan lebih jelas, sehingga pengguna tidak merasa ragu-ragu dalam aturan ini.
Pelaksanaan aturan IMEI dan pemblokiran ponsel BM seharusnya sudah dijalankan pada 18 April lalu. Sayangnya pengoperasian alat CEIR yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang jadi acuan pemblokiran ponsel BM belum berjalan secara maksimal hingga beberapa bulan.
Jika nomor IMEI ponsel tak terdaftar, CERI akan meminta kepada operator untuk melakukan pemblokiran layanan telekomunikasi perangkat tersebut. Dengan demikian ponsel BM tak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator Indonesia.
Tak hanya XL Axiata, pemblokiran ponsel ilegal juga dilakukan oleh Telkomser, di mana sistem EIR dirancang untuk mendeteksi IMEI ponsel pelanggan. Data akan diverifikasi dengan perangkat yang terdaftar di Kemenperin dengan cara mengrimkannya ke CEIR.