Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Teknologi
Untuk Pertama Kalinya: Aset Digital NFT Jadi Rebutan Hingga Masuk ke Meja Hijau
Aset digital NFT menjadi rebutan bahkan sampai masuk ke meja persidangan. (medkom.com)

Untuk Pertama Kalinya: Aset Digital NFT Jadi Rebutan Hingga Masuk ke Meja Hijau

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 22 Mei 2022 at 12:28pm

Djawanews.com – Seorang Pria asal Singapura berhasil mendapatkan surat perintah dari pengadilan yang melarang sebuah aset digital NFT (non-fungible token) diperjualbelikan atau berpindah kepemilikan.

Perintah tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura Jumat lalu (13/5). Keputusan ini menjadi yang pertama di Asia, serta secara global untuk sengketa komersial untuk melindungi aset digital NFT pada Kamis, 19 Mei.

Menurut dokumen pengadilan, perintah Pengadilan Tinggi melindungi sebuah NFT dari koleksi Bored Ape Yacht Club (BAYC) yang sang penggugat ingin ambil kembali dari pemilik persona internet "Chefpierre".

BAYC koleksi NFT edisi terbatas, yang menampilkan kera dengan atribut khas seperti ekspresi wajah, pakaian, dan aksesori unik. NFT tersebut dipandang sebagai simbol status dan dilaporkan dimiliki oleh selebritas seperti pembawa acara Jimmy Fallon dan Justin Bieber.

Baca Juga:
  • Fitur NFT Sedang Uji Coba di Spotify: Steve Aoki dan The Wombats Ikut Terlibat
  • Wamendag Jelaskan Korelasi Mutualisme Gim Lokal dengan Komoditas Aset Kripto
  • Perampokan dan Peretasan Kripto Terbesar di Dunia, Nominal Senilai Rp8,8 Triliun Lenyap

Nama Penggugat Aset Digital NFT Adalah Janesh Rajkumar?

Identitas pria penggugat dikaburkan dalam dokumen pengadilan, tetapi pencarian di situs web Pengadilan Singapura oleh Straits Times, menunjukkan bahwa nama penggugat adalah Janesh Rajkumar. Di sisi lain, identitas Chefpierre dinyatakan tidak diketahui baik dalam dokumen pengadilan maupun situs web.

Rajkumar berusaha untuk mengambil alih NFT yang diberi nama sebagai BAYC No 2162. Dia menggunakan NFT tersebut sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari Chefpierre. Menurut Rajkumar, dirinya adalah pemilik sah NFT dan Chefpierre telah mengambilnya secara tidak sah.

Dalam pernyataannya, Rajkumar mengatakan dia membeli NFT tersebut untuk dirinya sendiri. NFT tersebut, menurutnya, sangat berharga karena langka bahkan di antara NFT BAYC, dan bisa digunakan untuk membuat NFT baru dari seri eksklusif lainnya.

Karena kelangkaan BAYC No. 2162 dan nilai moneter yang tinggi, Rajkumar sering menggunakannya sebagai agunan untuk meminjam aset kripto pada platform komunitas yang dikenal sebagai NFTfi.

Namun, dia sangat berhati-hati untuk menentukan dalam perjanjian pinjaman dengan pemberi pinjaman bahwa dia tidak mau melepaskan kepemilikan aset digital NFT, dan akan melakukan pembayaran penuh pinjaman untuk menebusnya kembali.

Jika Rajkumar tidak dapat membayar kembali pinjaman tepat waktu, dia akan memberi tahu pemberi pinjaman, yang harus memberikan perpanjangan waktu yang wajar untuknya melunasi utang.

Dia juga menetapkan dalam perjanjian pinjaman bahwa pemberi pinjaman tidak boleh menggunakan opsi "sita", untuk mengambil kepemilikan BAYC No. 2162.7c, jika ia tidak membayar sesuai tepat waktu. Rajkumar kemudian melunasi sebagian dari pinjaman, tapi Chefpierre malah mengembalikan jumlah tersebut dan menghalanginya untuk melakukan pembayaran lebih lanjut.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Chefpierre telah mendaftarkan BAYC No. 2162 untuk dijual di OpenSea, pasar aset digital NFT online.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#NFT#Non-Fungible Token#Aset Digital NFT#singapura#pengadilan#Surat Perintah#Opensea#Meja Hijau

Berita Terkait

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah
    Teknologi

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

    Djawanews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengembangkan prototipe model terjemahan berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dengan fokus pada bahasa daerah, diawali dengan Bahasa Bugis. Inisiatif ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring
    Teknologi

    Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring

    MS Hadi 29 Jun 2025 16:02
  • DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data
    Teknologi

    DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data

    MS Hadi 28 Jun 2025 16:13
  • SoundCloud Luncurkan Fitur
    Teknologi

    SoundCloud Luncurkan Fitur "Liked By Indicators", Bisa Mengetahui Siapa Saja yang Menyukai Sebuah Lagu

    Djawanews.com – SoundCloud resmi meluncurkan fitur bernama “Liked By Indicators”.  Fitur ini memungkinkan pengguna bisa mengetahui siapa saja yang menyukai sebuah lagu, baik itu teman, penggemar lain, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber
    Teknologi

    Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber

    MS Hadi 22 Jun 2025 17:05
  • Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya
    Teknologi

    Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya

    MS Hadi 21 Jun 2025 17:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah
Teknologi

1

BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up